Substansi pokok bahasan pada mata kuliah ini akan membahas: Keberadaan Hukum Perkawinan di Indonesia, Perkawinan (syarat sah, rukun, tujuan, wali nikah), Hak dan kewajiban suami-isteri, Putusnya Perkawinan dan akibat 2 hukumnya. Matakuliah ini juga akan membahas berbagai aspek dari hukum keluarga, seperti perwalian, pengangkatan anak, perkawinan poligami, pencatatan perkawinan. Pada akhir pertemuan, mahasiswa juga akan diminta mendiskusikan berbagai persoalan kontemporer yang terjadi dikaitkan dengan ketentuan UU Perkawinan di Iindonesia.


Kode Semester: 20192
Nama Semester: Genap 2019